Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (CV)
A.
Pengertian Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan
oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang
kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan
bertindak sebagai pemimpin.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan
dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan
merupakan badan hukum, sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Sekutu dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1)
Sekutu aktif
atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak
melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan
dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero
kuasa atau persero pengurus.
2)
Sekutu Pasif
atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam
persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab
sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka
memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu
Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu
perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan
itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan
usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
B.
Jenis-jenis Persekutuan Komanditer
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan
komanditer adalah sebagai berikut:
1)
Persekutuan komanditer
murni
Bentuk ini
merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya
terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu
komanditer.
2)
Persekutuan
komanditer campuran
Bentuk ini
umumnya berasal dari bentuk firma bila
firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer
sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
3)
Persekutuan
komanditer bersaham
Persekutuan
komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun
sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham
ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan
komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
C.
Prosedur Pendirian
Berdasarkan KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang), Bagian
Kedua, Tentang Perseroan firma dan tentang
perseroan secara melepas uang yang juga disebut perseroan komanditer, Pasal
22 berbunyi “Tiap-tiap perseroan firma harus didirikan dengan akta
otentik, akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk
merugikan pihak ketiga”
Dalam KUHD tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran,
maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan
berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja.
Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan
komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris,
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara RI.
Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur
mendirikan persekutuan firma yaitu membutuhkan dokumen berikut :
1)
Nama lengkap dan identitas diri
2)
Penetapan nama bersama atau CV
3)
CV bersifat umum atau terbatas atau pada
bidang tertentu
4)
Saat mulai dan berakhirnya CV
5)
Ketentuan-ketentuan lain mengenai hak pihak
ketiga terhadap para sekutu
D.
Tanggung Jawab Keluar
Sekutu
bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer salah
satu atau beberapa anggota bertangungjawab secara tidak terbatas dan anggota
lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang.
Hal tersebut diatur oleh KUHD
(Kitab Undang-undang Hukum Dagang), Bagian Kedua, Tentang Perseroan firma dan tentang perseroan secara
melepas uang yang juga disebut perseroan komanditer, Pasal 19 berbunyi “Perseroan
secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara
satu orang atau beberapa pesero yang secara tanggung- menanggung
bertanggung-jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih
sebagai pelepas uang pada pihak lain. Dengan demikian bisalah terjadi, suatu
perseroan itu pada suatu ketika yang sama merupakan perseroan firma terhadap
para pesero firma didalamnya dan perupakan perseroan komanditer terhadap si
pelepas uang”
E.
Berakhirnya Persekutuan
Karena
persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata, hal ini
tertulis pada KUHD, Bagian Kedua, Tentang Perseroan firma dan tentang
perseroan secara melepas uang yang juga disebut perseroan komanditer, Pasal 16
berbunyi “Yang dinamakan perseroan firma ialah tiap-tiap perserikatan yang
didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama.”,
maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya
persekutuan perdata dan persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata)
Akta
Otentik Pendirian Persekutuan Komanditer saat ini pada umumnya mencantumkan
ketentuan mengenai tidak berakhirnya Persekutuan dalam hal salah satu Sekutu
dinyatakan Pailit. Secara logika, ketentuan tersebut bertentangan dengan
ketentuan dalam KUH Perdata sedangkan perjanjian yang bertentangan dengan
Undang-Undang adalah batal demi hukum.
Secara
logika, berakhirnya Persekutuan Komanditer dalam keadaan Sekutu Pailit adalah
akibat dari persatuan inbreng yang dilakukan. Padahal Pailit
mengharuskan sita atas semua harta milik Debitor. Dari konsep ini terlihat
pembubaran persekutuan bermaksud untuk memisahkan harta sekutu Debitor sebagai budle pailit dari inbreng yang ada.
Adapun hal-hal yang menyebabkan
berakhirnya persekutuan antara lain :
1)
Lampaunya
waktu
2)
Telah
tercapai tujuan
3)
Adanya
kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu
4)
Adanya
keputusan Pengadilan Negeri atas tuntutan kejaksaan
F.
Kelebihan Persekutuan Komanditer
1)
Mudah proses
pendiriannya.
2)
Kebutuhan
akan modal dapat lebih dipenuhi.
3)
Persekutuan
komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
4)
Dari segi
kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik.
5)
Sebagai
tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik,
karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun
mencairkan kembali modalnya.
G.
Kekurangan Persekutuan Komanditer
1)
Kelangsungan
hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak
sebagai pemimpin persekutuan.
2)
Tanggung jawab
para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk
memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan
firma.
Comments