Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer (CV)

A.        Pengertian Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum, sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Sekutu dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1)         Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
2)        Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.

B.        Jenis-jenis Persekutuan Komanditer
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
1)        Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
2)        Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
3)        Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

C.        Prosedur Pendirian
Berdasarkan KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang), Bagian Kedua, Tentang Perseroan firma dan tentang perseroan secara melepas uang yang juga disebut perseroan komanditer, Pasal 22 berbunyi “Tiap-tiap perseroan firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga”
Dalam KUHD tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja.
Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI.
Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma yaitu membutuhkan dokumen berikut :
1)        Nama lengkap dan identitas diri
2)        Penetapan nama bersama atau CV
3)        CV bersifat umum atau terbatas atau pada bidang tertentu
4)        Saat mulai dan berakhirnya CV
5)        Ketentuan-ketentuan lain mengenai hak pihak ketiga terhadap para sekutu

D.        Tanggung Jawab Keluar
Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer salah satu atau beberapa anggota bertangungjawab secara tidak terbatas dan anggota lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang.
Hal tersebut diatur oleh KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang), Bagian Kedua, Tentang Perseroan firma dan tentang perseroan secara melepas uang yang juga disebut perseroan komanditer, Pasal 19 berbunyi “Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa pesero yang secara tanggung- menanggung bertanggung-jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Dengan demikian bisalah terjadi, suatu perseroan itu pada suatu ketika yang sama merupakan perseroan firma terhadap para pesero firma didalamnya dan perupakan perseroan komanditer terhadap si pelepas uang”

E.        Berakhirnya Persekutuan
Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata, hal ini tertulis pada KUHD, Bagian Kedua, Tentang Perseroan firma dan tentang perseroan secara melepas uang yang juga disebut perseroan komanditer, Pasal 16 berbunyi “Yang dinamakan perseroan firma ialah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama.”, maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata)
Akta Otentik Pendirian Persekutuan Komanditer saat ini pada umumnya mencantumkan ketentuan mengenai tidak berakhirnya Persekutuan dalam hal salah satu Sekutu dinyatakan Pailit. Secara logika, ketentuan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam KUH Perdata sedangkan perjanjian yang bertentangan dengan Undang-Undang adalah batal demi hukum.
Secara logika, berakhirnya Persekutuan Komanditer dalam keadaan Sekutu Pailit adalah akibat dari persatuan inbreng yang dilakukan. Padahal Pailit mengharuskan sita atas semua harta milik Debitor. Dari konsep ini terlihat pembubaran persekutuan bermaksud untuk memisahkan harta sekutu Debitor sebagai budle pailit dari inbreng yang ada.
Adapun hal-hal yang menyebabkan berakhirnya persekutuan antara lain :
1)        Lampaunya waktu
2)        Telah tercapai tujuan
3)        Adanya kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu
4)        Adanya keputusan Pengadilan Negeri atas tuntutan kejaksaan

F.        Kelebihan Persekutuan Komanditer
1)        Mudah proses pendiriannya.
2)        Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.
3)        Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
4)        Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik.
5)        Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.

G.        Kekurangan Persekutuan Komanditer
1)        Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
2)        Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.

Comments

Popular posts from this blog

Whats Up Chapter Tanjung Duren (Promo : Indomie Kekinian Cuma Seribu)

Visiting Nicole's Chocolaterie And Nicole's Chocolate Room

OTW Food Street Meruya (Food Tester)